Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Optimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Tarik Investasi Industri

Kompas.com - 23/08/2016, 18:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perindustrian mengoptimalisasi pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna menarik lebih banyak investasi di sektor industri.

Hal ini karena PTSP memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus perizinan usaha.

“Dengan diimplementasikannya kebijakan PTSP pusat, investor saat ini hanya perlu datang ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus berbagai perizinan. Itu menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas mengenai evaluasi kinerja dan pengembangan PTSP di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Airlangga menyampaikan, Kementerian Perindustrian telah mendelegasikan kewenangan pemberian izin bidang industri kepada BKPM sejak Desember 2014.

"Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 122 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," tambahnya.

Menurut dia, pendelegasian kewenangan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Adapun kewenangan yang didelegasikan kepada BKPM, di antaranya, penerbitan izin usaha industri dan izin perluasan industri, penerbitan perubahan atau penggantian izin usaha industri dan perluasan industri, serta penerbitan izin usaha kawasan industri atau izin perluasan kawasan industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com