Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Targetkan Pedoman untuk "Fintech" Terbit Akhir Tahun 2016

Kompas.com - 25/08/2016, 19:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menerbitkan pedoman alias guidelines bagi teknologi layanan keuangan atau financial technology (fintech).

Pedoman tersebut ditargetkan akan rampung dan diterbitkan pada akhir tahun 2016. "Di akhir tahun ini diusahakan guidelines untuk fintech sudah ada," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Freddy Pardede di kantornya di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dumoly menjelaskan, OJK akan menyusun aturan dan pedoman mengenai fintech, termasuk jenis usaha dan modal minimum untuk mendirikan perusahaan rintisan atau startup yang menyediakan layanan keuangan berbasis teknologi tersebut.

Terkait modal minimum, Dumoly mengaku, OJK sudah memperoleh banyak gagasan mengenai besarannya.

Akan tetapi, OJK akan membatasi modal minimum perusahaan startup bidang fintech pada angka Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Selain itu, Dumoly menyatakan, OJK akan mengatur dan mengawasi fintech yang beroperasi di Indonesia.

Regulasi tersebut mencakup perizinan, kelembagaan, kepengurusan, cakupan usaha, permodalan, sistem pengawasan, dan pelaporan.

Menurut Dumoly, OJK menyadari, sejalan dengan kemajuan zaman, fintech kian dibutuhkan. Namun, yang terpenting bagi OJK adalah fintech harus membantu masyarakat dalam mengakses sektor keuangan secara baik.

"Fintech akan menjadi instrumen baru di Indonesia yang berhadapan dengan tuntutan masyarakat. Akses murah, gampang, hemat, dan cepat," kata Dumoly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com