Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/08/2016, 15:56 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Kementerian BUMN melakukan holding migas ditentang Serikat Pekerja PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Sebab, konsep holding antara Pertamina dan PGN hanya sebatas akuisisi. "Konsepnya yang kami tentang," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PGN Rasyid Ridha dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Menurut Rasyid, akuisisi Pertamina terhadap PGN hanya akan mengerdilkan PGN. Sebab, bisnis PGN dengan Pertamina merupakan bisnis yang saling menggantikan.

Oleh karena itu, ia meyakini bahwa holding BUMN migas hanya akan menimbulkan konflik kepentingan di antara kedua perusahaan tersebut.

Serikat Pekerja PGN menginginkan adanya konsep holding yang lebih menyeluruh layaknya holding BUMN pupuk Indonesia atau semen Indonesia.

Pada kedua holding tersebut, kata Rasyid, terbentuk satu perusahaan holding baru, jadi bukan hanya alih status dari salah satu BUMN.

Menurut dia, konsep yang tepat adalah konsep holding yang saling memperkuat BUMN energi. Kalau perlu, konsep holding mencakup PGN, Pertamina, dan PLN.

"Hal ini akan meningkatkan kedaulatan energi nasional melalui sinergi nyata dan menghilangkan friksi yang kerap terjadi di ketiga BUMN tersebut dan tentu akan memperlancar program andalan pemerintah, yaitu 35.000 MW," ucap Rasyid.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com