Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Tips agar Klaim Asuransi Anda Tidak Ditolak

Kompas.com - 27/08/2016, 12:24 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Klaim Asuransi adalah sebuah tindakan, berupa permintaan resmi dari pihak nasabah kepada pihak perusahaan asuransi, yang bertujuan untuk meminta pembayaran yang sesuai dengan perjanjian atau polis asuransinya. 

Ini adalah salah satu manfaat yang di dapat jika anda memiliki asuransi dalam hidup yang akan penuh dengan risiko. Klaim asuransi tersebut akan diperiksa validitas nya, lalu jika sudah benar, pihak asuransi akan membayar kepada pihak tertanggung sesuai dengan perjanjian yang ada.

Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis tersebut disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Sehingga, klaim yang mereka ajukan tidak dapat dikabulkan oleh pihak asuransinya.  Dapat dibayangkan jika anda sangat perlu untuk mengajukan klaim, namun ada beberapa hal yang kurang diperhatikan seperti data-data dan lain sebagainya.

Anda membutuhkan pembayaran dalam tempo waktu yang cepat, namun ternyata klaim anda ditolak. Tentunya akan membutuhkan banyak waktu lagi untuk mengulang pengajuan klaim.

Apa saja yang perlu diperhatikan saat akan mengajukan klaim asuransi, agar tidak terjadi penolakan, berikut ulasan lengkapnya:

1.    Identitas Harus Akurat
Saat ingin mengajukan klaim asuransi, anda perlu memeriksa kembali dan memastikan apakah identitas yang tertera akurat.

Hal tersebut menjadi penting karena nantinya akan berpengaruh terhadap klaim asuransi yang diajukan.

Sebaiknya anda cek kembali nama yang tertera di polis apakah sudah sesuai dengan nama pada kartu KTP anda.

Jika ada saja satu kesalahan, misalnya dalam penulisan huruf pada nama saja, pihak asuransi akan menganggap nama tersebut tidak sesuai polis, kemungkinan asuransi bisa ditolak.

2.    Memahami Penyebab Kecelakaan Ditanggung
Sebelum mengajukan klaim secara langsung, anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

Bacalah polis tersebut secara seksama, karena disana tersimpan berbagai peraturan yang sebaiknya diikuti oleh nasabah asuransi terkait. Sehingga saat mengajukan klaim, kemungkinan besar klaim anda tidak akan ditolak.

3.    Waktu Tenggang Mengurus Klaim
Asuransi biasanya memiliki waktu tenggang khusus, baik dalam pembayaran, maupun dalam pengajuan klaim.

Anda perlu mengetahui waktu tenggang atau jatuh tempo ini, untuk segera melengkapi dokumen–dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim. Jika waktu ini sama sekali tidak diketahui oleh anda, kemungkinan besar juga klaim akan ditolak.

4.    Cakupan Cover
Istilah “cover” dalam asuransi ini bukanlah hal baru, pasalnya istilah ini digunakan untuk penanggulangan berbagai risiko yang ada. Asuransi sejatinya bersifat mengurangi akibat dari risiko.

Pahami mengenai hal ini, apa saja dari risiko yang diterima, bisa dicover oleh pihak asuransi. Hal ini juga tertera dalam polis asuransi.

Baca dan Pahami Polis Asuransi
Saat hendak berhubungan dengan asuransi, sebaiknya anda memahami dan membaca dengan detail mengenai polis asuransi yang diterima.

Segala hal yang terkait asuransi, seperti penanggulangan risiko, persyaratan klaim, dan mengenai keseluruhan asuransi yang dipilih, tertera secara lengkap dalam polis asuransinya.

Kompas TV Inilah Sekilas tentang BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com