Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mengatur, OJK Tetap Ingin Beri Ruang "Fintech" Tetap Tumbuh

Kompas.com - 29/08/2016, 18:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mematangkan aturan atau regulasi terkait layanan keuangan berbasis teknologi alias fintech. Regulator menuturkan bakal mengatur dan mengawasi fintech secara hati-hati.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, pihaknya tetap ingin memberikan ruang bagi fintech yang ada di Indonesia supaya tetap tumbuh. Pasalnya, regulator juga tidak ingin fintech malah mati lantaran terlalu banyak aturan.

"Kami akan beri ruang tumbuh dan berkembang. Sebab, (kalau) banyak aturan nanti belum apa-apa mati. Jadi, aturannya yang pas," kata Muliaman di sela-sela acara Indonesia Fintech Festival & Conference di ICE BSD, Tangerang, Senin (29/8/2016).

Muliaman mengungkapkan, dirinya belum bisa menyampaikan aturan tentang fintech tersebut secara terperinci. Namun demikian, ia menyatakan bahwa kalaupun diterbitkan aturan maka sifatnya terbatas karena masih dalam tahap pengenalan.

Hal yang terpenting, imbuh Muliaman, adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang hadirnya fintech. Selain itu, masyarakat juga harus diberikan informasi bahwa fintech bisa dimanfaatkan agar bisnis menjadi efektif.

Di samping itu, Muliaman menyatakan, OJK lebih akan mengatur perusahaan penyedia fintech yang memang aturannya belum ada. Adapun lembaga keuangan yang memiliki fintech akan dikenakan aturan dan pengawasan biasa.

"Kalau ada aturan saya kira lebih banyak aturan ke perusahaan fintech. Kalau fintech bank saya kira produk bank mengacu pada aturan pengawasan biasa, tapi perusahaan fintech ini belum ada," tutur Muliaman. (Baca: Regulasi Dinilai Jadi Kendala Bagi Perkembangan "Fintech")

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com