JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan Polisi Air pada Satuan Tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau Satgas 115 telah menetapkan tiga tersangka dalam tindak kejahatan perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali.
Susi mengatakan tiga tersangka tersebut antara lain SM, RSL, dan IKR yang diketahui berasal dari Kapal Motor (KM) Fransiska.
SM adalah selaku nahkoda KM. Fransiska, RSL selaku Direktur Utama PT BSM perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan juga pemilik kapal KM Fransiska, dan IKR selaku Direktur PT BMS.
"SM dikenakan status tersangka karena melakukan operasi penangkapan ikan dengan menggunakan dokumen kapal perikanan dalam negeri. Kapal yang sebenarnya berbadan fiber, tapi pada dokumen tercatat sebagai kapal kayu," ujarnya saat konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Susi menuturkan RSL dan IKR ditetapkan jadi tersangka karena berdasarkan dari pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka SM. Keduanya telah ditahan sejak 22 Agustus 2016.
RSL juga diketahui sebagai salah astu pengusaha puluhan kapal perikanan di Bali. Selain itu, kata Susi, Satgas 115 juga telah menyita kapal, dokumen kapal, serta ikan hasil tangkapan sebanyak 2,5 ton.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 93 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ucap Susi.
Susi menambahkan Satgas 115 juga sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi 27 kapal yang melakukan modus kejahatan perikanan "ganti baju."
"Saya sebagai Menteri KKP memerintahkan Plt dan Plh Dirjen Perikanan Tangkap untuk menindaklanjuti ketiga temuan ini melalui upaya perbaikan tata kelola pelabuhan bersama dengan Kementerian Perhubungan. Agar tidak terjadi lagi tiga modus kejahatan di Pelabuhan Benoa," pungkasnya.