JAKARTA, KOMPAS.com – Penurunan biaya interkoneksi harus disesuaikan dengan cost recovery pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia. Jika tidak, maka upaya Kementerian Komunikasi bisa dianggap salah langkah.
Hal itu ditegaskan oleh Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi di Jakarta, Senin (29/8/2016). Dia menyarankan ke pemerintah, untuk menurunkan tarif telekomunikasi bisa dilakukan dengan meminta operator mengurangi promosi tidak efektif.
Misal saat menjual kartu perdana baru, kurangi promosi tarif Rp 0 yang tidak rasional, promosi tak efektif, serta menurunkan marjin. "Baru tarif seluler turun," kata dia.
Dia menambahkan, ada mispersepsi yang dikembangkan di masyarakat tentang biaya interkoneksi dan tarif seluler. Biaya interkoneksi hanya 15 persen menyumbang tarif interkoneksi.
"Artinya komponen lain lebih besar yakni biaya aktivasi (termasuk promosi) dan marjin keuntungan. Kenapa dikembangkan terus salah paham ini menjadi gagal paham di ruang publik. Ini bikin publik bingung," kata dia.
Dia meminta regulator jangan merancukan isu biaya interkoneksi dengan penetapan tarif pungut ke pelanggan.
“Kalau tarif ritel mau murah saya sepakat, itu hak masyarakat untuk dapat tarif yang reliable dan terjangkau. Tapi kalau caranya melabrak semua pakem, ini sudah tak demokrasi lagi namanya," lanjut dia.
Ridwan mengingatkan, network size dari masing-masing operator berbeda sehingga itu tercermin dari recovery cost yang dipaparkan kala Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I pada tanggal 25 Agustus 2016 lalu.
Saat itu diungkapkan cost recovery dari sejumlah operator, yakni PT XL Axiata Tbk sebesar Rp 65 per menit, PT Indosat Tbk dengan cost recovery Rp 87 per menit, PT Hutchison Tri Indonesia dengan cost recovery Rp 120 per menit, dan Telkomsel dengan cost recovery Rp 285 per menit.
Dia menambahkan, pemerintah harus mengapresiasi pembangunan jaringan yang dilakukan Telkom Group selama ini dimana melebihi lisensi yang dimiliki. Terlihat dengan hadirnya BTS milik Telkomsel hingga ke pelosok dan harus menanggung rugi pula dari pengoperasiannya.
Sekadar informasi, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan strategis yang akan diambil Menkominfo Rudiantara terkait penetapan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor 1153 tahun 2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya interkoneksi.
Keputusan akan diambil usai Rudiantara mengumpulkan semua petinggi operator pada Senin (29/8/2016) dan berikutnya melakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada minggu ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.