Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Penghasilan dari Reksa Dana Bukan Obyek, Mengapa Perlu Dilaporkan dalam Amnesti Pajak?

Kompas.com - 30/08/2016, 08:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Dalam kegiatan sosialisasi terkait amnesti pajak yang dilakukan beberapa bulan belakangan ini, salah satu pertanyaan atau lebih tepatnya disebut dengan keluhan dari peserta adalah perlunya mengikutkan reksa dana dalam amnesti pajak.

Dengan logika bahwa penghasilan reksa dana bukan objek pajak, maka untuk apa diikutkan lagi dalam amnesti pajak?

Pertanyaan serupa sebenarnya juga muncul untuk penghasilan yang kena pajak final seperti bunga deposito, kupon obligasi dan dividen saham. Pada saat diterima, umumnya sudah dipotong pajak.

Wajib pajak juga merasa telah menyerahkan NPWP mereka ketika membuka rekening di lembaga keuangan yang bersangkutan, sehingga merasa tidak ada lagi kewajiban untuk melakukan pelaporan.

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa prinsip dan peraturan dalam perpajakan yang harus kita pahami bersama.

Pelaporan Pajak di Indonesia menggunakan sistem Self Assesment. Artinya wajib pajak yang menghitung dan melaporkan sendiri penghasilan dan harta-hartanya.

Dari perpajakan, pemeriksaan akan dilakukan apabila ada ketidaksesuaian antara penghasilan dengan harta yang dimiliki atau nilai penghasilan yang dilaporkan dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Beberapa contoh ketidaksesuaian, misalnya wajib pajak yang melaporkan memiliki 1 unit rumah tinggal dan 1 unit apartemen yang masih dalam tahap cicilan ke bank.

Besarnya cicilan per bulan untuk apartemen tersebut adalah Rp 10 juta per bulan. Di laporan SPT, wajib pajak melaporkan penghasilannya adalah Rp 15 juta per bulan.

Mengapa kondisi di atas disebut janggal? Sebab untuk bisa kredit ke bank, perbandingan antara cicilan dengan penghasilan adalah 1 banding 3. Artinya dengan cicilan Rp 10 juta per bulan, setidaknya wajib pajak harus punya penghasilan atau bisnis dengan keuntungan yang minimum Rp 30 juta per bulan.

Contoh lain seperti di SPT 2015 total harta yang dimiliki adalah Rp 2 miliar, kemudian pada SPT 2016 tertulis total harta Rp 5 miliar atau terdapat tambahan harta baru senilai Rp 3 M.

Pada tahun yang sama, wajib pajak hanya melaporkan pendapatan tahunan Rp 500 juta dan tidak ada hutang. Artinya terdapat “penghasilan” senilai Rp 2,5 miliar yang tidak dilaporkan, sebab tidak mungkin dengan penghasilan Rp 500 juta bisa membeli harta senilai Rp 3 miliar.

Situasi di atas sangat mungkin akan menyebabkan wajib pajak akan mendapat surat dari kantor pajak yang mempertanyakan asal usul penghasilan atau diminta untuk memperbaiki SPT yang dianggap kurang tepat.

Dalam prosesnya, bisa jadi wajib pajak harus membayar pajak tambahan sesuai dengan penghasilan sebenarnya ditambah dengan sanksi.

Untuk itulah adalah sangat penting untuk melaporkan semua harta yang dimiliki ditambah dengan penghasilan dari harta tersebut meskipun sudah terkena pajak final atau bukan objek pajak seperti halnya reksa dana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com