Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cicil Uang Tebusan Amnesti Pajak? Jangan Harap!

Kompas.com - 30/08/2016, 15:36 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan pembayaran uang tebusan amnesti pajak tidak bisa diangsur atau dicicil. Hal itu sekaligus menutup pintu opsi-opsi pembayaran yang tebusan untuk yang dianggap memberatkan.

"Kalau nyicil uang tebusan enggak ada," ujar Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Kata Ken, pemerintah hanya memperbolehkan skema mencicil pada harta yang akan dideklarasikan atau direpatriasi para wajib pajak.

Skema mencicil itu bisa dilakukan pada periode pertama, kedua, atau ketiga program amnesti pajak.

Meski begitu, ketiga periode itu memiliki tarif tebusan repatriasi dan deklarasi dalam negeri yang berbeda. 

Yakni dua persen untuk periode pertama (1 juni-30 September), tiga persen untuk periode kedua (1 Oktober- 31 Desember), dan lima persen untuk periode ketiga (1 Januari- 31 Maret).

Sedangkan untuk tarif deklarasi luar negeri yakni empat persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 persen untuk periode ketiga.

Sekadar pengingat, yang dimaksud dengan deklarasi adalah wajib pajak melakukan pembetulan SPT Pajak 2015, terkait harta aktual yang dimiliki.

Sementara yang dimaksud dengan repatriasi adalah wajib pajak melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri dibawa masuk kembali ke Indonesia.

Sementara uang tebusan adalah yang harus dibayarkan wajib pajak, sesuai dengan posisi deklarasi apakah di luar negeri atau di dalam negeri. Setelah membayar uang tebusan ini, maka harta wajib pajak tidak lagi dipermasalahkan.

Kompas TV Pencapaian "Tax Amnesty" Masih Sangat Rendah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com