Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Hingga Pensiunan Resah karena "Tax Amnesty", Sri Mulyani Beri Penegasan

Kompas.com - 30/08/2016, 19:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa masyarakat yang penghasilannya masuk dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu mengikuti program amnesti pajak.

Saat ini batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Hal itu disampaikan menyusul keresahan masyarakat kecil menjadi sasaran kebijakan amnesti pajak dan denda 200 persen bila tidak mengikuti program pengampunan pajak tersebut.

"Beberapa yang kami lihat dari sisi reaksi, terutama masyarakat kebanyakan yang merasa sangat terancam oleh undang-undang ini. Kami coba menyimak dan melakukan respon," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Selain itu, perempuan yang kerap disapa Ani itu juga mendengarkan keresahan masyarakat di jejaring sosial atas UU Pengampunan Pajak. Bahkan ia juga mendapatkan laporan keresahan para petani, nelayan, hingga pensiunan.

"Kami berikan klarifikasi bagi mereka petani, nelayan, para pensiunan yang pendapatannya memang tidak masuk ke dalam kategori PTKP mereka tidak perlu melakukan haknya dalam hal ini amnesti pajak," kata Ani.

Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksaan program amnesti pajak sehingga tidak menimbulkan keresahan kepada masyarakat kecil.

Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah mengatakan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu dibawa ke dalam negeri. (Baca: Jokowi Tegaskan Prioritas "Tax Amnesty" adalah Wajib Pajak Skala Besar)

Sedangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi sudah mengeluarkan peraturan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program amnesti pajak. (Baca: Jawab Keresahan Masyarakat soal Amnesti Pajak, Ini Aturan Baru Dirjen Pajak)

Kompas TV Petugas Turun ke Jalan Sosialisasikan Tax Amnesty

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com