Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Berjanji Pemberian Tunjangan Profesi Guru Sesuai dengan Data Kemdikbud

Kompas.com - 31/08/2016, 06:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan profesi guru akan diberikan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani menanggapi kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun untuk tunjangan profesi guru.

"Pokoknya kami pastikan kewajiban negara terkait tunjangan profesi guru akan kami lunasi, tetapi kami hanya berpegang pada data dari Kemdikbud yang terkini karena soal data mereka yang mengeluarkan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan tunjangan hanya akan dibayarkan kepada guru yang telah terbukti menerima sertifikat profesi guru.

"Jadi kami bergantung pada Kemdikbud dalam hal data karena Kemdikbud yang pegang jadi itu tergantung mereka dalam mendata seperti apa, kami ikuti data Kemdikbud dalam hal pemberian tunjangan profesi guru," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp 72,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).

"Kami melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk tunjangan profesi guru. Ini saya mohon jangan seolah-olah (pemerintah) dibaca tidak punya komitmen ke pendidikan," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Ia menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com