Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Banyak Perusahaan "Startup Fintech" Minta Diawasi

Kompas.com - 31/08/2016, 07:02 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Industri layanan keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech) kian berkembang di Indonesia.

Dengan demikian, pengawasan dan pengaturan terhadap fintech semakin penting dilakukan untuk memitigasi kemungkinan terjadinya risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, banyak perusahaan startup fintech yang malah meminta agar diawasi oleh OJK. Pasalnya, hal ini terkait dengan akses permodalan ke perbankan.

"Sudah banyak perusahaan startup fintech yang minta diawasi oleh OJK. Kami masih menyusun aturannya," kata Firdaus saat menjadi pembicara pada acara Indonesia Fintech Festival & Conference di ICE BSD, Selasa (30/8/2016).

Menurut Firdaus, perusahaan-perusahaan startup fintech yang meminta untuk diatur dan diawasi OJK tersebut menginginkan kepastian ketika akan mengajukan permodalan ke perbankan.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan perusahaan startup fintech membutuhkan suntikan modal agar dapat terus berkembang.

Ketika mereka datang ke bank untuk memperoleh akses permodalan, tidak jarang mereka menemui hambatan. Pihak perbankan mempertanyakan siapa yang mengatur dan mengawasi perusahaan startup fintech, apalagi dengan ada risiko yang bisa saja terjadi.

"Mereka ditanya oleh perbankan, startup fintech itu diawasi oleh siapa. Makanya mereka minta agar OJK mengawasi," jelas Firdaus.

Firdaus mengungkapkan, OJK tidak akan memberikan pengaturan dan pengawasan yang berbelit bagi perusahaan startup fintech. Pasalnya, regulator pun tidak ingin perusahaan terbebani dengan banyaknya aturan.

Untuk tahap awal, pengawasan dan pengaturan dilakukan secara sederhana. Adapun aspek yang diatur antara lain mengenai pendaftaran, perizinan, penyelenggaraan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com