Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Regulasi, OJK Cek Kepatuhan Bisnis Perusahaan "Fintech"

Kompas.com - 31/08/2016, 11:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat regulasi untuk mengatur industri keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech (financial technology). Penyusunan regulasi untuk fintech oleh OJK akan dimulai dengan melakukan pendataan pelaku fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan mendata terlebih dahulu pemain di industri ini.

"Saya kira kami buat dari hal sederhana dulu. Paling tidak, kami ingin daftar dulu. Ada berapa banyak sih perusahaan itu sekarang, siapa saja yang punya, apakah mereka memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku atau tidak," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Artinya, kata Muliaman, OJK akan mengecek kepatuhan hukum para pemain industri fintech. Setelah itu, OJK akan meminta mereka mendaftarkan diri di OJK sebagai perusahaan fintech.

"Sesudah itu, kami buat guidelines dan pertemuan. Kami ingin mendengar masukan dari mereka, sebetulnya mereka maunya apa. Ini tahapan-tahapan kami dalam membuat regulasi," kata Muliaman.

Regulasi untuk fintech ini perlu dikeluarkan untuk membantu perusahaan dalam manajemen risiko dan juga menjamin perlindungan konsumen akan layanan fintech.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com