Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Rp 50.000 Bisa Dapat Asuransi, Kok Bisa?

Kompas.com - 31/08/2016, 11:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Siapa bilang Anda harus mempunyai cukup banyak uang untuk membeli produk asuransi? Kini, hanya dengan membayar premi Rp 50.000 per tahun, Anda bisa menikmati layanan asuransi kesehatan hingga santunan meninggal dunia.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyajikan produk asuransi mikro. Produk asuransi ini dipasarkan pula oleh agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuagan Inklusif (Laku Pandai) BRILink di seluruh Indonesia.

Kompas.com berkesempatan mendaftarkan diri dalam produk asuransi mikro di agen BRILink Cemerlang di Bogor.

Endartono, sang agen BRILink menjelaskan, premi yang dibayarkan cukup Rp 50.000 per tahun per orang dan Rp 90.000 per tahun untuk pasangan suami-istri.

"Asuransi mikro ini murah, tapi manfaatnya banyak. Daftarnya mudah dan premi bisa dibayar di mana saja tidak perlu ke kantor, bisa lewat agen BRILink juga," kata Endartono saat menjelaskan manfaat asuransi mikro di toko kelontong miliknya, Rabu (31/8/2016).

Untuk mendaftar, masyarakat cukup menunjukkan KTP dan kemudian dicatat nomor KTP dan nomor ponselnya. Kemudian, masyarakat akan memperoleh pesan singkat yang mengonfirmasi keanggotaan asuransi mikro.

Selanjutnya, premi dapat dibayarkan melalui teller, mesin ATM, maupun melalui agen BRILink terdekat. Apabila diperlukan, maka nasabah tinggal menunjukkan kartu anggota asuransi mikro kepada pihak rumah sakit.

BRI meluncurkan produk asuransi mikro ini pada 2014 silam. Asuransi ini memiliki proteksi yang lengkap serta segera dalam penyelesaian pemberian santunan.

BRI bersinergi dengan PT Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life) sebagai Ketua Konsorium, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur (BSAM) dan PT AJ Jiwasraya meluncurkan Asuransi Mikro-Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia.

Manfaat yang akan didapat nasabah antara lain santunan harian rawat inap rumah sakit sebesar Rp 100.000 per hari selama maksimum 90 hari dalam 1 tahun, penggantian biaya pembedahan atau operasi maksimum Rp 2,5 juta per tahun.

Selain itu, juga mendapat santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp 19,5 juta, santunan meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan) sebesar Rp 2,5 juta, serta santunan cacat tetap karena kecelakaan maksimum sebesar Rp 5 juta.

Kompas TV Jualan Kopi Sambil Jadi Agen Bank Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com