JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR mendorong adanya tindaklanjut yang lebih dalam atas temuan adanya kelebihan anggaran tunjangan profesi guru dalam APBN-P 2016 yang mencapai Rp 23,3 triliun.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan memeriksa anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Ini BPK harus masuk. Kalau ini ditindaklanjuti rapat dengan Mendikbud, BPK harus disertakan," ujarnya saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Jakarta, Rabu (30/8/2016).
Misbakhun meyakini kehadiran BPK akan mampu mengungkap adanya keanehan dalam anggaran pendidikan, termasuk tunjangan profesi guru.
Menurut dia, temuan kelebihan anggaran hingga Rp 23,3 triliun bisa jadi preseden buruk dalam penyusunan anggaran yang juga melibatkan DPR.
"Jangan sampai kemudian sudah berlangsung puluhan tahun baru ketahuan sekarang," kata Misbakhun.
Anggota Komisi XI lain, Amir Uskara, bahkan mengaku kaget dengan temuan lebihnya penganggaran tunjangan profesi guru hingga Rp 23,3 triliun. Ia menyebut anggaran tersebut sebagai anggaran fiktif.
Sebagai tindaklanjut, sejumlah anggota Komisi XI juga mengusulkan agar dibentuk Panitia Kerja (Panja), bahkan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri anggaran pendidikan bersama Komisi X DPR.
Data Amburadul
Kemarin, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki data yang berbeda dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait guru yang sudah tersertifikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.