Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Tegaskan Tidak Ada Usaha Perikanan yang Dipersulit

Kompas.com - 31/08/2016, 18:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memudahkan usaha perikanan. Salah satunya dalam hal perizinan.

Hal itu Susi sampaikan menjawab pertanyaan wartawan soal Intruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 7 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tanggal 22 Agustus 2016 itu, MKP diminta untuk melalukan evaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri dan ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.

Terkait dengan instruksi Presiden itu, wartawan menanyakan kepada Susi apa yang kemungkinan bakal dievaluasi, misalnya apakah soal perizinan usaha perikanan.

Namun Susi justru balik bertanya. “Izin apa? Kan izin sudah dimudahkan, tidak ada yang dipersulit,” kata Susi saat bincang-bincang di kantornya, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Lebih lanjut Susi menyampaikan pula bahwa pihaknya sudah mempercepat prosedur perizinan usaha perikanan.

Menurut Susi, KKP telah menerapkan sistem perizinan online. Sistem ini menurut Susi sangat membantu pengusaha perikanan yang pada masa lalu biasa memakai jasa calo.

“Mereka biasanya pakai makelar, calo-calo. Kami tidak bisa. Sekarang kan sudah online,” kata Susi.

“Mereka kebanyakan (pakai calo) karena tidak mau capek, (milih) bayar orang. Orangnya main-main juga biar dapatnya lebih banyak. Tadi (asosiasi) juga baru pada tahu kalau KKP sudah online semua,” ucap Susi.

Hari ini, Susi menerima bermacam-macam asosiasi usaha perikanan mulai dari usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan juga pengolahan. Pertemuan antara Susi dan asosiasi berlangsung hampir tujuh jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com