Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Bisnis Properti, BI Longgarkan Ketentuan Kredit Pemilikan Rumah

Kompas.com - 31/08/2016, 20:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) kembali menyempurnakan ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti.

Penyempurnaan ini dilakukan guna mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penerbitan ketentuan baru, yakni PBI Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV). PBI ini berlaku sejak 29 Agustus 2016.

Direktur Eksekutif Departemen Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta menjelaskan, ada empat penyempurnaan pokok ketentuan.

Pokok pertama adalah perubahan rasio dan tiering untuk Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) untuk fasilitas pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Kedua, penyesuaian persyaratan Non Performing Loan (NPL) alias Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Fund (NPF) alias Rasio Pembiayaan Bermasalah secara total untuk penggunaan rasio LTV untuk KP dan FTV untuk PP dari gross menjadi net.

"Rasio kredit bermasalah dari total kredit atau rasio pembiayaan bermasalah dari total pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5 persen. Rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP secara bruto (gross) kurang dari 5 persen," kata Filianingsih di kantornya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Pokok ketentuan ketiga adalah kredit tambahan atau top up oleh bank umum dan pembiayaan baru oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya menggunakan rasio LTV KP atau rasio FTV PP yang sama. Asalkan, KP atau PP itu memiliki kualitas lancar.

"Hal yang sama berlaku untuk KP atau PP yang diambil alih atau take over dengan kredit tambahan atau top up harus disertai pembiayaan baru," jelas Filianingsih.

Pokok ketentuan keempat, KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh diperbolehkan sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan pencairan bertahap.

"Dengan penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan dalam meningkatkan permintaan domestik untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Filianingsih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com