Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah? "Down Payment" KPR Kini Hanya 15 Persen

Kompas.com - 01/09/2016, 06:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk pembiayaan properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti. Yakni berupa pelonggaran atas dua aturan tersebut.

Dengan pelonggaran ini, diharapkan pertumbuhan kredit properti dapat terwujud.  Sebab, uang muka (down payment/DP) untuk perumahan juga turun.

Pertama, untuk rumah pertama dengan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR), DP turun menjadi 15 persen untuk rumah tipe 70 ke atas.

Kedua, untuk DP rumah kedua menjadi 20 persen. Ketiga, DP rumah ketiga turun menjadi  25 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, hingga Agustus 2016 pertumbuhan kredit properti masih melemah. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang belum membahagiakan dan iklim usaha yang masih belum kondusif.

"Kami memutuskan melakukan pelonggaran LTV lagi secara terukur dan proporsional. Tujuannya untuk meningkatkan permintaan domestik, dengan mengambil momentum dari pertumbuhan ekonomi yang ada," ujar Filianingsih di kantornya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Filianingsih menegaskan bahwa tidak semua bank bisa memanfaatkan pelonggaran tersebut. Sebab, hanya bank dengan rasio kredit bermasalahnya atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari lima persen dan NPL gross kurang dari lima persen yang bisa memanfaatkan ketentuan baru ini.

Filianingsih menyebutkan bahwa hanya ada 80 bank yang masuk dalam kategori tersebut. Bank yang tidak bisa memanfaatkan kelonggaran LTV bukan berarti kinerjanya buruk, melainkan bisa saja tidak memfokuskan diri pada bisnis KPR.

Kompas TV REI Keluhkan Tingginya Uang Muka KPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com