Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah? "Down Payment" KPR Kini Hanya 15 Persen

Kompas.com - 01/09/2016, 06:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan rasio Loan to Value (LTV) untuk pembiayaan properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti. Yakni berupa pelonggaran atas dua aturan tersebut.

Dengan pelonggaran ini, diharapkan pertumbuhan kredit properti dapat terwujud.  Sebab, uang muka (down payment/DP) untuk perumahan juga turun.

Pertama, untuk rumah pertama dengan mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR), DP turun menjadi 15 persen untuk rumah tipe 70 ke atas.

Kedua, untuk DP rumah kedua menjadi 20 persen. Ketiga, DP rumah ketiga turun menjadi  25 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, hingga Agustus 2016 pertumbuhan kredit properti masih melemah. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang belum membahagiakan dan iklim usaha yang masih belum kondusif.

"Kami memutuskan melakukan pelonggaran LTV lagi secara terukur dan proporsional. Tujuannya untuk meningkatkan permintaan domestik, dengan mengambil momentum dari pertumbuhan ekonomi yang ada," ujar Filianingsih di kantornya di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Filianingsih menegaskan bahwa tidak semua bank bisa memanfaatkan pelonggaran tersebut. Sebab, hanya bank dengan rasio kredit bermasalahnya atau Non Performing Loan (NPL) net kurang dari lima persen dan NPL gross kurang dari lima persen yang bisa memanfaatkan ketentuan baru ini.

Filianingsih menyebutkan bahwa hanya ada 80 bank yang masuk dalam kategori tersebut. Bank yang tidak bisa memanfaatkan kelonggaran LTV bukan berarti kinerjanya buruk, melainkan bisa saja tidak memfokuskan diri pada bisnis KPR.

Kompas TV REI Keluhkan Tingginya Uang Muka KPR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com