Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Lama Tinggal di Luar Negeri, Haruskah Ikut Tax Amnesty?

Kompas.com - 01/09/2016, 07:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pengampunan pajak yang dimulai Juli 2016 sedianya menawarkan fasilitas bagi para wajib pajak baik badan maupun perorangan untuk menebus 'dosa-dosanya' dengan tarif rendah.

Namun begitu, masih banyak pertanyaan di masyarakat mengenai berbagai macam hal terkait kewajiban pajak, salah satunya yakni apakah seseorang yang sudah lama tinggal atau menetap di luar negeri masih harus mengikuti amnesti pajak?

Guna menjawab berbagai pertanyaan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016, pada 29 Agustus 2016.

Dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri, dan dapat menggunakan haknya untuk tidak mengikuti pengampunan pajak.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai aturan ini, Kompas.com menghubungi Hestu Yoga Saksama, Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (31/8/2016).

Berikut wawancara dengan Hestu:

Apakah harus ikut tax amnesty jika seseorang sudah lama tinggal di luar negeri?

Sesuai aturannya, kalau dia sudah lebih dari 183 hari di luar negeri, dia masuk sebagai subjek pajak luar negeri. Bukan lagi subjek pajak dalam negeri. Tetapi masalahnya, karena dia mungkin pernah punya NPWP di sini, maka kalau dia tidak mau lagi menjadi subjek pajak dalam negeri, dia bisa minta pencabutan NPWP.

Dengan tidak memiliki NPWP berarti dia bukan wajib pajak Indonesia. Dan oleh karena itu, dia tidak ada urusan juga dengan tax amnesty Indonesia.

Mekanisme pencabutan NPWP itu bagaimana?

Minta ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mencabut NPWP. Nanti kemudian akan dilakukan pemeriksaan. Tapi ini tidak apa-apa. Selama di Indonesia dia sudah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan benar sih, tidak ada masalah seharusnya. Apalagi kalau dia karyawan, pastinya sudah dipotong semua kewajiban pajaknya.

Prosesnya pencabutan NPWP lama atau tidak, atau tergantung pemeriksaan?

Ya makanya diperiksa dulu, tergantung kondisinya. Kalau dia enggak banyak masalah di perpajakan ya cepat saja, 2-3 bulan juga sudah selesai.

Memang ada WNI yang sudah lama menetap di luar negeri tetapi tidak minta cabut NPWP?

Nah itu dia, kan orang kadang-kadang tidak aware dengan masalah kayak begitu. Menurut saya, amnesti pajak ini bagus banget. Membuat masyarakat memiliki awareness yang tinggi terhadap masalah pajak. Ini pembelajaran sangat bagus. Masyarakat kita jadi jeli juga.

Lalu, kalau dia masih punya NPWP tetapi penghasilan sudah tidak dari Indonesia, apakah harus bayar pajak? Nanti tidak dobel bayar pak? 

Kalau masih punya NPWP di sini, artinya dia tidak mau nyabut, tetap sebagai wajib pajak Indonesia. Itu ada mekanisme pengkreditan pajak, atau kredit pajak luar negeri. Ketentuan ini ada di Undang-undang PPh Pasal 24 dan PMK di bawahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com