DENPASAR, KOMPAS.com - Keluarga Puri atau keluarga keturunan raja pada zaman kerajaan di wilayah Bali diharapkan tidak takut dengan program pemerintah pusat yaitu tax amnesty atau pengampunan pajak.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nader Sitorus mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tanah warisan yang diperoleh Keluarga Puri secara turun-temurun.
"Kembali ke norma, Undang-undang Tax Amnesty. Apa yang belum dilaporkan, bisa dilaporkan sekarang dengan nilai yang wajar. Tanah warisan atau hibah dari orang tuanya, itu tidak kena pajak, tapi kan bisa dilaporkan," kata Nader Sitorus.
Memang kenyataannya, Keluarga Puri yang ada di berapa kabupaten dan kota di Bali memiliki tanah warisan yang jumlahnya cukup banyak.
Tanah warisan dari leluhur yang turun temurun ini ada yang disewakan untuk hotel, villa, lokasi bisnis, serta ada juga yang disewakan kepada masyarakat untuk tempat tinggal.
"Kami tetap memberikan pelayanan kepada mereka (Keluarga Puri). Kalau perlu, kami undang mereka secara keseluruhan seluruh Puri yang ada di Bali, untuk diberikan penjelasan," tambahnya.
Hingga akhir Agustus 2016, Kanwil DJP Bali mencatat uang tebusan sebesar Rp 29,9 miliar dan Surat Pernyataan Harta(SPH) berjumlah 372 surat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.