Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Presiden soal "Tax Amnesty" Buat Pengusaha Bingung dan Serba Salah

Kompas.com - 03/09/2016, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa bingung dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut sasaran program pengampunan pajak atau tax amnesty. Yakni, para pembayar pajak besar, terutama pengusaha yang menaruh hartanya di luar negeri.

"Lah ini gimana sih padahal tax amnesty adalah merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada warga negara untuk semua orang bisa ikut," ujar Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani dalam acara talkshow akhir pekan SindoTrijaya, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Lantaran pernyataan itu pula, kata Haryadi, Apindo menjadi serba salah lantaran publik mempersepsikan pihak yang paling diuntungkan dari program pengampunan pajak adalah para pengusaha besar.

Menurut dia, persepsi itu sudah salah kaprah sebab program pengampunan pajak merupakan kesempatan yang diberikan untuk semua warga negara yang ingin mendapatkan amnesti.

Haryadi menegaskan bahwa program amnesti pajak merupakan hak bukan kewajiban. Artinya, masyararakat bisa memilih untuk ikut atau tidak program tersebut.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak juga memiliki konsekuensi. "Ini pilihan enggak ikut juga enggak apa-apa. Tetapi ini justru kalau enggak ikut, kalau kita enggak melaporkan semuanya itu ada denda 200 persen," kata dia.

Sebelumya, Presiden menegaskan UU Pengampunan Pajak pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu direpatriasi ke dalam negeri.

Di sisi lain, UU Pengampunan Pajak dapat diikuti pula oleh wajib pajak skala kecil.

Namun, untuk menjawab polemik yang terjadi, Jokowi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru bahwa wajib pajak skala kecil tidak diharuskan mengikuti program tax amnesty.

"Untuk menghilangkan gosip atau rumor bahwa ada yang resah, sudah keluar peraturan Dirjen Pajak yang di situ lebih kurang menyatakan, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudahlah, enggak perlu ikut tax amnesty," ujar Jokowi di Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).

Kompas TV Jokowi Turun Langsung Sosialisasikan "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com