Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Plus-Minus” Penghapusan Pajak Bunga Surat Utang Masih Dikaji

Kompas.com - 05/09/2016, 13:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Gaji Rp 7 Juta Bisa Cicil Rumah dan Investasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto surat utang masih dalam kajian. Sebab penghapusan pajak bunga obligasi itu tentu akan memberikan dampak terhadap minat investor, kepemilikan, dan tentunya penerimaan negara.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, penghapusan pajak bunga obligasi berpotensi meningkatkan minat investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) baik domestik maupun valuta asing (valas).

Namun dari sisi kepemilikan juga perlu diperhatikan. Saat ini, kepemilikan asing dalam SBN mencapai 39 persen.

“Kalau pakai pajak saja asing masuk 39 persen, kalau (pajak) itu dihilangkan masuk berapa,” kata Robert di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Akan tetapi, lanjut Robert, penghapusan pajak bunga obligasi bisa jadi juga meningkatkan minat investor dalam negeri. Penghilangan pajak bunga obligasi, juga akan memudahkan administrasi dari kustodian atau agen penjual surat utang.

“Waktu itu kami disuruh membuat kajian, cuma belum sempat dilaporkan ke Pak Bambang (menkeu lama). Makanya nanti kami akan coba konsultasi dengan Bu Ani (menkeu baru),” ucap Robert.

Sementara ini, PPh atas bunga surat utang masih diusulkan menjadi objek pajak. Artinya, jika yang diubah tarifnya maka hanya perlu revisi Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai informasi, PPh atas bunga SBN diatur dalam pasal 4 Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.

Sedangkan besaran tarifnya diatur dalam PP nomor 100 tahun 2013 tentang perubahan atas PP nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com