Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Plus-Minus” Penghapusan Pajak Bunga Surat Utang Masih Dikaji

Kompas.com - 05/09/2016, 13:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Gaji Rp 7 Juta Bisa Cicil Rumah dan Investasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto surat utang masih dalam kajian. Sebab penghapusan pajak bunga obligasi itu tentu akan memberikan dampak terhadap minat investor, kepemilikan, dan tentunya penerimaan negara.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, penghapusan pajak bunga obligasi berpotensi meningkatkan minat investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) baik domestik maupun valuta asing (valas).

Namun dari sisi kepemilikan juga perlu diperhatikan. Saat ini, kepemilikan asing dalam SBN mencapai 39 persen.

“Kalau pakai pajak saja asing masuk 39 persen, kalau (pajak) itu dihilangkan masuk berapa,” kata Robert di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Akan tetapi, lanjut Robert, penghapusan pajak bunga obligasi bisa jadi juga meningkatkan minat investor dalam negeri. Penghilangan pajak bunga obligasi, juga akan memudahkan administrasi dari kustodian atau agen penjual surat utang.

“Waktu itu kami disuruh membuat kajian, cuma belum sempat dilaporkan ke Pak Bambang (menkeu lama). Makanya nanti kami akan coba konsultasi dengan Bu Ani (menkeu baru),” ucap Robert.

Sementara ini, PPh atas bunga surat utang masih diusulkan menjadi objek pajak. Artinya, jika yang diubah tarifnya maka hanya perlu revisi Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai informasi, PPh atas bunga SBN diatur dalam pasal 4 Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.

Sedangkan besaran tarifnya diatur dalam PP nomor 100 tahun 2013 tentang perubahan atas PP nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com