Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Akui Pemerintah Banyak Lalai soal UU Minerba

Kompas.com - 06/09/2016, 14:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) masih terus digodok. Revisi UU tersebut merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan, pemerintah kini tengah melakukan kajian perubahan UU tersebut. 

"Kami tadi hanya mengkaji. Ternyata pemerintah banyak lalai juga. Tidak bermaksud bicara yang lalu. Ini bicara (era) kami. Saya mengoreksi diri saya sendiri, ada hal-hal dalam UU itu yang belum dilaksanakan," aku Luhut di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Namun sayangnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu tidak banyak menjelaskan kelalaian apa yang dilakukan pemerintah sehingga implementasi UU Minerba tidak berjalan mulus. "Banyak itu," kata dia singkat.

Menurut Luhut, revisi UU Minerba bukan berarti pemerintah ingin mengambil langkah mundur dari tujuan hilirisasi mineral. Namun, pemerintah terpaksa mengubah UU Minerba lantaran, eksekusi dari UU ini sangat terlambat.

"Sebenarnya saya tidak ingin mundur. Tapi, UU 4 Tahun 2009 itu kan pemerintah terlambat melaksanakannya. Jadi terperangkap. Pemerintah harus mencari jalan keluar agar UU itu bisa tetap dilaksanakan," ucap Luhut.

Tata Ulang Ekspor Konsentrat

Sementara itu, terkait dengan relaksasi ekspor konsentrat, Luhut menyebut rencananya akan ada delapan komoditas yang akan ditata ulang.

Rencana relaksasi ekspor kedelapan konsentrat tersebut dikarenakan perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang tak kunjung selesai.

"Ada jangka waktu relaksasinya, tiga tahun atau lima tahun, saya lupa. Tim pokja sedang melihat itu, termasuk komoditas yang akan direlaksasi," kata Luhut.

Kompas TV Luhut Lanjutkan Sejumlah Program yang Disusun Arcandra

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com