Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul, Suara Pengusaha Minta Tarif Tebusan 2 Persen "Tax Amnesty" Diperpanjang hingga Desember

Kompas.com - 07/09/2016, 15:21 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty,  suara-suara "nyaring" mulai muncul dari para pengusaha.

Sosialisasi tax amnesty periode pertama dinilai terlalu sempit sementara keinginan pengusaha untuk ikut program itu harus melalui proses administrasi yang memerlukan waktu yang tidak sedikit.

"Sekarang jujur saja yang dibutuhkan itu tambahan waktu semua pengusaha ngomong ini terlalu mepet," kata salah satu pengusaha nasional yang tidak mau disebutkan namanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Dari informasi itu, Kompas.com menghubungi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani. Ia membenarkan munculnya suara-suara dari tingkat bawah pengusaha.

Seperti diketahui, periode pertama tax amnesty berlaku 1 Juli 2016 hingga 30 September 2016. Tarif tebusan pada periode itu adalah dua persen, atau yang terkecil dari periode 2 dan 3.

"Itu benar. Bahkan kami sudah meminta dari Kadin untuk ini diperpanjang tarif tebusan dua persen sampai Desember lah untuk periode pertama ini," kata Rosan.

Ada tiga alasan mengapa para pengusaha mulai menyuarakan perpanjangan pemberlakuan tarif tebusan dua persen hingga Desember. Pertama, banyak pengusaha yang belum bisa menyelesaikan konsolidasi dana atau hartanya untuk ikut tax amnesty.

Hal itu disebabkan banyaknya perusahaan yang dimiliki oleh para pengusaha tersebut. Jumlahnya kata Rosan, tidak hanya ratusan, tetapi ada yang sampai ribuan perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha perlu konsolidasi untuk melaporkan semua perusahaan tersebut.

Kedua, aturan yang memuat tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri baru keluar belum lama ini.

Padahal, banyak pengusaha yang memiliki perusahaan SPV di luar negeri  ingin mengkuti program tax amnesty. Penerbitan aturan SPV dianggap terlalu mepet dengan batas periode pertama tax amnesty.

Ketiga, banyak para pengusaha yang ingin memasukan dana luar negeri ke perusahaan-perusahaan sendiri yang ad di pasar modal. Namun kata Rosan, banyak hal-hal teknis yang membuat prosesnya tidak akan selesai pada September.

Menurut Rosan, perpanjangan tarif dua persen tidak perlu membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kadin sudah memberikan usulkan kepada pemerintah.

"Misalnya selama mereka (pengusaha) memasukkan secara tertulis bahwa meraka ingin ikut tax amnesty pada bulan September ini, tetapi karena proses administrasinya itu lebih dari September, itu mereka bisa menikmati tebusan yang dua persen," kata Rosan.

Bila pemerintah menyetujui usulkan itu, Kadin meyakini akan banyak pengusaha yang ikut program tersebut. Sebab bila dengan tarif tebusan periode kedua yakni empat persen, pengusaha mengaku berat membayar uang tebusan.

Kompas TV Tax Amnesty (Masih) Gagal Capai Target

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com