Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF: Inflasi Masih Bergerak Liar, Walau Ada Acuan Harga Pangan

Kompas.com - 08/09/2016, 06:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengomentari rencana pemerintah meredam inflasi dengan menerbitkan acuan harga pangan dalam waktu dekat.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan efektif meredam pergerakan liar inflasi. Mengapa?

Enny mengatakan sejumlah alasan. Pertama, bahwa penetapan harga ini hanya sebagai referensi saja. Artinya,  petani tahu berapa harga referensi terendah produk tertentu dan konsumen tahu berapa harga referensi tertinggi suatu komoditas.

Harapannya, bila terjadi harga di luar batas yang ditentukan itu, semua pihak dapat mengambil sikap.

Tapi persoalannya, tidak ada yang menjamin setiap orang mendapatkan harga yang adil sesuai harga referensi pemerintah.

"Kebijakan ini sulit terealisasi, apalagi dapat menekan inflasi pangan strategis, karena tataniaga pangan kita saat ini tidak berada di bawah kontrol pemerintah," ujar Enny, Rabu (7/9/2016).

Dia menjelaskan, selama ini, tataniaga pangan hampir semuanya mengikuti mekanisme pasar yang masih dipenuhi kartel. Sehingga, bila terjadi kenaikan harga pangan pemerintah tidak punya kekuasaan untuk mengontrol harga karena tidak memiliki stok.

Misalnya saja untuk harga beras. Pemerintah, lanjut Enny, hanya bisa mengendalikan harga beras lewat Perum Bulog, namun harga komoditas lain masih sulit dikendalikan.

Enny menilai, kebijakan ini hanya bisa berjalan bila pemerintah mampu mengontrol dan mengawasi tataniaga pangan di pasar dengan memaksimalkan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kedua, kebijakan penetapan acuan harga pangan ini juga sulit terealisasi karena tidak ada sanksi tertentu yang dijatuhkan kepada para pedagang yang menjual diluar batas refensi harga pangan.

Apalagi bila para pedagang juga mendapatkan produknya harga di luar batas Harga Eceran Tertinggi (HET), bila ini dipaksakan terjadi maka tidak ada yang mau menjadi pedagang.

"Nah hal-hal teknis seperti ini yang harus dipersiapkan," tambah dia.

Tapi bila pemerintah hanya mengeluarkan harga refensi dan berharap sertamerta itu akan menstabilkan harga kebutuhan pokok, maka kebijakan itu tidak berfungsi apa-apa.

Pemerintah harus melakukan pegawasan yang ketat terkait tataniaga pangan dan memiliki dana penyangga (buffer) stok pangan selama tataniaga pangan ini belum beres.

Bila pemerintah memiliki buffer stok, maka bila terjadi kenaikan harga di pasaran, maka pemerintah bisa turun tangan melalui Operasi Pasar (OP) dan membeli gabah dari petani.

Upaya Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah berupaya meredam inflasi pangan dengan sejumlah kebijakan baru.

Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan sepakat menetapkan batas atas (ceiling price) untuk harga jual eceran dan batas bawah (floor price) untuk harga pembelian ke petani.

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat meredam inflasi pangan yang semakin liar. Apalagi, kebijakan sebelumnya dalam penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk pembelian beras dan gabah, ternyata tidak efektif. (Noverius Laoli)

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com