Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Waktu untuk Tarif Tebusan 2 Persen "Tax Amnesty"

Kompas.com - 08/09/2016, 19:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, ruang untuk memperpanjang tarif tebusan 2 persen amnesti pajak atau tax amnesty tidak ada.

Undang-Undang Pengampunan Pajak secara eksplisit sudah mengamanatkan tarif tebusan 2 persen hanya berlaku pada periode pertama yakni 1 juli 2016 hingga 30 September 2016.

"Sayangnya Undang-undang Pengampunan Pajak enggak bisa diubah Dan Kebijakan kemenkeu tidak bisa menganulir undang-undang," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

"Kalaupun ada harus ada amandemen. Karena itu sangat eksplisit mengenai timingnya. Yakni 2 persen ditiga bulan pertama. Sampai Desember 3 persen dan di 2017 sampai Maret 5 persen. Jadi ruang untuk bergerak disitu sama sekali tidak ada," tambah Menkeu.

Menjelang berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty,  berbagai suara "nyaring" mulai muncul dari para pengusaha.

Sosialisasi tax amnesty periode pertama dinilai terlalu sempit sementara keinginan pengusaha untuk ikut program itu harus melalui proses administrasi yang memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani. Ia membenarkan munculnya suara-suara dari tingkat bawah pengusaha.

"Itu benar. Bahkan kami sudah meminta dari Kadin untuk ini diperpanjang tarif tebusan dua persen sampai Desember lah untuk periode pertama ini," kata Rosan kepada Kompas.com.

Ada tiga alasan mengapa para pengusaha mulai menyuarakan perpanjangan pemberlakuan tarif tebusan 2 persen hingga Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com