JAKARTA, KOMPAS.com — Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak perlu balik nama dari individu menjadi atas nama perusahaan.
"Ya alhamdulillah sudah sepakat tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Koperasi dan UKM setuju tidak perlu balik nama STNK," ujar Ridzki dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut Ridzki, peraturan balik nama STNK itu bertentangan dengan prinsip bisnis dari jasa transportasi online, yakni sharing economy atau ekonomi berbagi.
Pasalnya, Grab hanya menyediakan platform aplikasi, sedangkan kendaraan disediakan oleh mitra Grab.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, para sopir boleh tidak membalik nama STNK-nya asalkan mereka bergabung dengan koperasi.
"Kalau koperasi, asetnya milik individu, jadi tidak usah balik nama STNK," imbuh dia.
Sekadar Informasi, peraturan balik nama STNK tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Peraturan tersebut ditentang oleh para sopir karena kendaraan yang digunakan bukanlah milik perusahaan, melainkan milik pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.