JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambangi Kantor Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Kedatangan itu sebagai tindak lanjut undangan dari Ombudsman terkait penerapan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Pemanggilan Ditjen Pajak menjelaskan tax amnesty agar Ombudsman bisa mengidentifikasi potensi-potensi maladministrasi," kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih.
Ombudsman memiliki kecemasan dengan pelaksanaan tax amnesty yang berpotensi maladministrasi atau penyimpangan. Kecemasan pertama adanya negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak.
"Ini kan banyak orang yang sudah terutang pajak kemudian melihat potensi ini dia akan menggunakan tax amnesty. Tetapi mungkin pas dia akan mengunakan kemudahan ini mungkin ada negosiasi tertentu," kata dia.
Kecemasan lainnya yakni adanya penundaan pengurusan proses tax amnesty oleh petugas pajak. Padahal, kata dia, wajib pajak ingin prosesnya bisa berjalan cepat.
Seperti diketahui, kebijakan tax amnesty memiliki tiga periode dengan besaran tarif tebusan yang berbeda-beda yakni 2,3, dan 5.persen. Lantaran penundaan pengurusan, wajib pajak bisa dikenai tarif tebusan periode selanjutnya.
"Jadi dua hal itulah masalah delay pengurusan dan penyimpangan-penyimpangan walaupun sampai saat ini kami belum memiliki laporan tentang itu tapi kita antisipasi sehingga kantor perwakilan kota akan standby," ucap Ahmad.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memberikan penjelasan secara rinci kepada Ombudsman tentang tax amnesty.
Tidak hanya soal latar belakang, Yoga juga menjelaskan pengertian, tujuan, hingga hal-hal tehnis mengenai pelaksanaan tax amnesty.
"Terimakasih kami diberikan kesempatan untuk menjelaskan program amnesti pajak ini," kata Yoga. Selanjutnya, Ombudsman akan mengundang sejumlah pihak termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk meminta pandangan mengenai pelaksanaan tax amnesty.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.