JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Ahmad Su'adi mengkritik pelaksanaan sosialiasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang belum maksimal.
Masyarakat di daerah yang tidak tahu menahu tentang program tersebut bisa jadi korban denda 200 persen.
"Mungkin ada baiknya dalam 3 bulan ini mengerahkan penyuluhan. Secara proaktif (masyarakat harus) dikunjungi satu-satu dan difasiltasi. Kalau tidak, ini hanya (kebijakan) kemunafikan saja seolah-oleh memberikan waktu," ujar Ahmad di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Seperti diketahui, setelah kebijakan tax amnesty pajak berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan mengenakan denda 200 persen bagi wajib pajak yang masih menyembunyikan hartanya.
Saat ini kata dia, banyak orang kaya yang berada di kampung-kampung gagap terhadap teknologi.
Hal itu akan membuat para wajib pajak tersebut kesulitan mengakses layanan tax amnesty.
Oleh karena itu, Ahmad menilai kebijakan tax amnesty bisa jadi tidak adil bagi masyarakat yang tidak tahu menahu kebijakan tax amnesty lantaran sosialisasi pemerintah yang tidak optimal.
Selain itu, ia juga mengkritik pemerintah yang kerap mengatakan bahwa program tax amnesty adalah hak yang diberikan kepada rakyat.
"Juga kata hak itu akan menjadi cara pemerintah untuk memukul rakyat seolah-oleh hak tetapi sebetulnya hak dikasih waktu (hingga 31 Maret 2017) setelah itu digebukin satu-satu," kata dia.
"Jadi ini menurut saya cara-cara kemunafikan gitulah. Bilangnya hak tetapi itu sebenarnya hanya untuk memasang kuda-kuda untuk memukul," sambung Ahmad.
Seharusnya ucap dia, kebijakan tax amnesty menjadi kewajiban bersama sehingga pemerintah juga wajib melakukan sosialisasi yang proaktif hingga masyakarat di daerah-daerah.
Sebelumnya, Ombudsman mengundang Ditjen Pajak untuk menjelaskan program tax amnesty. Lembaga pengaduan pelayanan pemerintah itu khawatir pelaksaan tax amnesty maladministrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.