Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diten Pajak Upayakan Formulir Khusus "Tax Amnesty" untuk UMKM

Kompas.com - 09/09/2016, 21:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan membuat formulir tax amnesty khusus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal itu dilakukan untuk mempermudah para pelaku UMKM yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

"Kami lagi usahakan. Kerjakan sebaik mungkin, mudahkan mereka (UMKM) sebaik mungkin sehingga mereka mau ikut dan selesaikan masalah perpajakan mereka selama ini yang tidak selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Hingga saat ini, kata Yoga, banyak UMKM yang belum memahami betul ketentuan tax amnesty.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan berusaha mempermudah ketentuan-ketentuan tax amnesty bagi UMKM.

Selain itu, ia juga mengimbau agar para pelaku UMKM tidak terburu-buru mengikuti program tax amnesty.

Sebab pemerintah menerapkan tarif tebusan untuk UMKM hanya 0,5 persen hingga 31 Maret 2017.

Ketentuan itu berbeda dengan tarif tebusan orang pribadi atau badan non UMKM yakni 2 persen pada periode pertama, 3 persen pada periode kedua, dan 5 persen pada periode ketiga.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) meminta pemerintah untuk mempermudah prosedur tax amnesty untuk UMKM.

Selama ini, para pelaku UMKM merasa kesulitan memenuhi semua ketentuan yang diwajibkan, termasuk dalam hal formulir.

Oleh karena itu FK-PKMI meminta agar formulir tax amnesty untuk UMKM tidak perlu tebal-tebal, cukup dua halaman saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com