Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Bukan Halangan untuk Kendur Kejar Pajak Google

Kompas.com - 16/09/2016, 19:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, tax amnesty bukan halangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kendur mengejar pajak dari perusahaan raksasa internet, Google.

"Soal tax amnesty tidak masalah karena mereka masih kategori bukan subyek tax amnesty," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

DJP masih mempertimbangkan langkah lebih keras kepada Google lantaran menolak diperiksa atas persoalan pajak.

Salah satu hal yang dipertimbangkan adalah program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Sejak awal program tersebut diberlakukan, pemerintah memutuskan menghentikan semua proses penegakan hukum pajak demi kesuksesan program amnesti pajak.

"Setahu saya, pemeriksaan rutin distop tapi tujuan lain bisa jalan. Perlu diperjelas tujuan pemeriksaan Google untuk apa," kata Yustinus.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengatakan bahwa pemeriksaan Google terbentur suasana amnesti pajak.

Lantaran hal itu, DJP akan menunggu hingga akhir September ini untuk mengambil langkah.

"Kami dengar akhir September akan dibuka lagi keran law enforcement. Langkah ini akan kami diskusikan apakah kami bisa ambil langkah keras lagi dalam suasana seperti ini," ucap Haniv.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com