Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keuntungan dari Mengikuti "Tax Amnesty"

Kompas.com - 19/09/2016, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi ekonomi global yang belum membaik, membuat Indonesia sulit untuk mencari pinjaman dana negara lain.

Hal ini tentu akan memberikan masalah tersendiri, karena kebutuhan dana pembangunan nasional saat ini meningkat signifikan karena pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla tengah menggeber rencana pembangunan infrastruktur nasional.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah beberapa waktu lalu telah meresmikan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak.

Tax Amnesty adalah aturan yang dibuat oleh otoritas pajak suatu negara untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak patuh, melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela dengan memberikan insentif pada mereka.

Dalam jangka pendek, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sedangkan dalam jangka panjang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam Undang-Undang ditegaskan, bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Pemerintah juga menegaskan jika tax amnesty ini tidak akan ada lagi dan hanya berlaku sampai 31 Maret 2017.

Sehingga momentum ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak, Terhitung mulai 18 Juli 2016 lalu, tax amnesty sudah bisa dijalankan.

Lalu, apa manfaat tax amnesty bagi masyarakat atau para wajib pajak? Ada banyak manfaat yang bisa diterima. Ini dia diantaranya:

1. Penghapusan Pajak Terutang

Maksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih singkat, utang pajak Anda akan dihapus oleh pemerintah.

2. Bebas Pemeriksaan

Setiap pelaporan yang Anda lakukan tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Jadi Anda bisa melakukan pelaporan tanpa harus takut bukan?

3. Penghapusan Sanksi Andministrasi

Bila Anda telat membayar pajak, akan ada denda yang akan dikenakan pada Anda. Tapi, bila Anda mengikuti tax amnesty, hal itu tidak akan berlaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com