Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Anak Usaha Waskita Karya Bakal Melantai di Bursa

Kompas.com - 20/09/2016, 08:44 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yakni PT Waskita Beton Precast hari ini, Selasa (20/9) dijadwalkan akan melakukan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Waskita Beton Precast akan melepas sebanyak-banyaknya 10,54 miliar lembar saham baru dengan harga penawaran Rp 490 per lembar saham.

Dari hasil IPO tersebut, perseroan berharap bisa meraup dana segar hingga Rp 5,1 triliun. Dari perolehan dana tersebut, 56 persen rencananya akan digunakan sebagai modal kerja.

Sebagian besar modal kerja tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek-proyek yang kontraknya bersifat turnkey, yang akan digunakan untuk kegiatan operasional proyek yaitu pembelian bahan baku, proses produksi, gaji karyawan, dan juga biaya overhead.

Sisanya, sekira 44 persen akan digunakan untuk belanja modal dalam rangka pengembangan usaha. Rencananya perseroan akan menambah lima pabrik baru hingga 2018 dan meningkatkan kapasitas delapan pabrik yang sudah ada.

Guna memuluskan aksinya, perseroan telah menunjuk PT Bahana Securities, PT BNI Securities, PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek atau under writer.

Sekadar informasi, saat dilakukan masa penawaran awal pada 10 hingga 26 Agustus 2016, permintaan saham perseroan mengalami kelebihan permintaan atau over subscribe sebanyak tiga kali dari jumlah yang ditawarkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Tips Memilih Franchise Indonesia yang Menjanjikan

5 Tips Memilih Franchise Indonesia yang Menjanjikan

Whats New
SR019 Pecahkan Rekor Jumlah Investor SBN Ritel 2023

SR019 Pecahkan Rekor Jumlah Investor SBN Ritel 2023

Whats New
Menakar Dampak Belanja Caleg Pemilu 2024 ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Menakar Dampak Belanja Caleg Pemilu 2024 ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Simak Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Ini

Simak Imbal Hasil Lelang Sukuk Negara Pekan Ini

Earn Smart
Cerita Peserta Uji Coba Kereta Cepat: Susah-susah Dapat Tiket Malah Ketinggalan Kereta

Cerita Peserta Uji Coba Kereta Cepat: Susah-susah Dapat Tiket Malah Ketinggalan Kereta

Whats New
Pemerintah Akan Tutup 'Social Commerce' jika 'Keukeuh' Berjualan di Platformnya

Pemerintah Akan Tutup "Social Commerce" jika "Keukeuh" Berjualan di Platformnya

Whats New
IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah

IHSG dan Rupiah Berakhir di Zona Merah

Whats New
UOB Indonesia Luncurkan Fitur FSCM, Sasar Perusahaan Rantai Pasok

UOB Indonesia Luncurkan Fitur FSCM, Sasar Perusahaan Rantai Pasok

Whats New
Maybank Punya Shariah Wealth Management, Ini Manfaatnya untuk Nasabah

Maybank Punya Shariah Wealth Management, Ini Manfaatnya untuk Nasabah

Whats New
Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh

Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh

Whats New
Tepung Bumbu Cap Opung Diluncurkan, Targetkan Pasar di Area Jatim

Tepung Bumbu Cap Opung Diluncurkan, Targetkan Pasar di Area Jatim

Rilis
Jurus Pertamina agar Bright Gas Makin Diterima Pasar

Jurus Pertamina agar Bright Gas Makin Diterima Pasar

Whats New
Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Fasilitasi Promosi, Tak Boleh untuk Bertransaksi

Whats New
Pemerintah Larang 'Social Commerce' Fasilitasi Transaksi Perdagangan

Pemerintah Larang "Social Commerce" Fasilitasi Transaksi Perdagangan

Whats New
QRIS Digunakan untuk Judi 'Online', Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

QRIS Digunakan untuk Judi "Online", Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com