JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 mengenai pajak eksplorasi dan biaya operasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) yang bisa dikembalikan (cost recovery) pada pekan ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, saat memberikan sambutan dalam Rakornas Kadin Indonesia Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
"Kami sudah merevisi PP 79 Tahun 2010 untuk memberikan insentif pada kegiatan eksplorasi di industri migas, dan menekan cost recovery," kata Mardiasmo.
Dia menjelaskan, revisi PP ini adalah untuk memperbaiki fasilitas fiskal dan non-fiskal yang ada dalam aturan tersebut.
Fasilitas fiskal yang dimaksud adalah soal pajak, yang beberapa akan dihapuskan.
Sementara itu, fasilitas nonfiskal mencakup kewajiban alokasi dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Insentif tersebut diberikan pada kontraktor yang sedang bekerja pada masa eksplorasi.
"Ini berlaku untuk yang baru, supaya (investor) pada mau datang. Untuk yang eksisting, nanti pemerintah akan lihat seperti apa. Tetapi kami ingin ini menarik investor baru untuk masuk," tambah Mardiasmo.
Tarik Ulur
Sekadar informasi, sejak dikeluarkan enam tahun silam, PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah mendapat banyak desakan untuk direvisi.
Aturan ini dinilai tidak atraktif bagi iklim industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Kajian revisi PP ini sudah dimulai sejak 2011 di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Lima tahun berlalu sejak usulan revisi mengemuka, pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya menyepakati perubahan sejumlah aturan dalam beleid tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.