Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan Pajak Eksplorasi dan "Cost Recovery" Migas Rilis Pekan Ini

Kompas.com - 20/09/2016, 13:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 mengenai pajak eksplorasi dan biaya operasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) yang bisa dikembalikan (cost recovery) pada pekan ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, saat memberikan sambutan dalam Rakornas Kadin Indonesia Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

"Kami sudah merevisi PP 79 Tahun 2010 untuk memberikan insentif pada kegiatan eksplorasi di industri migas, dan menekan cost recovery," kata Mardiasmo.

Dia menjelaskan, revisi PP ini adalah untuk memperbaiki fasilitas fiskal dan non-fiskal yang ada dalam aturan tersebut.

Fasilitas fiskal yang dimaksud adalah soal pajak, yang beberapa akan dihapuskan.

Sementara itu, fasilitas nonfiskal mencakup kewajiban alokasi dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Insentif tersebut diberikan pada kontraktor yang sedang bekerja pada masa eksplorasi.

"Ini berlaku untuk yang baru, supaya (investor) pada mau datang. Untuk yang eksisting, nanti pemerintah akan lihat seperti apa. Tetapi kami ingin ini menarik investor baru untuk masuk," tambah Mardiasmo.

Tarik Ulur

Sekadar informasi, sejak dikeluarkan enam tahun silam, PP Nomor 79 Tahun 2010 sudah mendapat banyak desakan untuk direvisi.

Aturan ini dinilai tidak atraktif bagi iklim industri hulu minyak dan gas bumi (migas).

Kajian revisi PP ini sudah dimulai sejak 2011 di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lima tahun berlalu sejak usulan revisi mengemuka, pemerintahan Presiden Joko Widodo akhirnya menyepakati perubahan sejumlah aturan dalam beleid tersebut.

Kompas TV Proyek Masela Mundur, Inpex Tarik Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com