Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sidang "Tax Amnesty", Serikat Pekerja Kecam Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 20/09/2016, 22:29 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty lantaran pemohon dinilai tidak berkedudukan hukum.

Lantas bagaimana reaksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai salah satu penggugat UU Pengampunan Pajak?

"Bagi kami pemohon dari buruh, komentar dari DPR dan pemerintah itu sangat menyakitkan ya, yang menyatakan bahwa tidak ada legal standing bagi buruh sebagai pemohon," ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Sebagai warga negara, kata Said, buruh berhak mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak.

Apalagi kata dia, buruh merupakan wajib pajak yang taat membayar pajak atas penghasilannya kepada negara.

Oleh karena itu, Said mengecam keras pernyataan pemerintah dan DPR yang mempertanyakan legal standing serikat buruh menggugat UU Pengampunan Pajak.

Bahkan, Said merasa bingung dengan sikap DPR sebagai dewan yang mewakili rakyat. Menurut ia, pernyataan DPR dalam sidang gugatan tax amnesty bukan atas nama rakyat.

Seperti diketahui, ada 4 perkara gugatan UU Pengampunan Pajak di MK. Gugatan itu dilayangkan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, gabungan serikat buruh, dan tiga warga negara.

Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah memohon Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan putusan untuk menerima keterangan Presiden secara keseluruhan, menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan menolak pengujian para pemohon untuk seluruhnya, atau menyatakan pengujian para pemohon tidak dapat diterima," kata dia.

Senada dengan Sri Mulyani, Melchias Marcus Mekeng yang mewakili DPR juga mempertanyakan legal standing penggugat UU Pengampunan Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com