Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Kemenhub Pangkas "Dwell Time"

Kompas.com - 21/09/2016, 06:28 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan waktu bongkar muat barang di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Salah satunya, Kemenhub akan menyusun suatu buku panduan tentang tata cara penanggulangan lamanya waktu inap barang atau dwell time.

"Kami akan bertemu dalam level eselon 1 untuk membahas dan merumuskan buku panduan yang dikordinasikan bersama Kemenhub dan apa yang sudah digarap bea cukai dan masukan dari beberapa pihak," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Budi mengatakan, buku panduan ini akan menjadi pedoman semua pihak dalam pelaksanaan dwell time. Sehingga, memiliki standar kerja yang sama.

Selain itu, Menhub juga meminta kepada kementerian dan lembaga terkait agar menempatkan petugasnya di kantor pelayanan satu pintu (PTSP). Ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pelayananan di pelabuhan.

"Masing-masing departemen harus menugaskan petugas di empat pelabuhan besar yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar itu dan petugas itu dalam kapasitas untuk memutuskan. Itu tidak perlu ke pusat lagi," tutur dia.

Budi juga akan menunjuk otoritas pelabuhan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi koordinator PTSP di pelabuhan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, lembaganya siap ditugaskan sebagai koordinator memangkas dwell time.

"Kami siap terima tugas (jadi koordinator), kami akan ikut putusan pimpinan. Maupun Otoritas Pelabuhan atau Bea Cukai tidak masalah, kami harus bekerja dalam satu tim," pungkas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com