Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi Aturan tentang "Cost Recovery"

Kompas.com - 23/09/2016, 19:35 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan perpajakan bagi industri hulu minyak dan gas (migas) bumi.

Revisi PP itu dilakukan karena dinilai menghambat kegiatan industri hulu migas. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dalam PP tersebut terdapat tiga hal yang menghambat pelaksanaan industri hulu migas. 

Pertama, dalam PP tersebut, pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dibayarkan terlebih dahulu oleh kontraktor. Skema ini, menurut Sri, kurang menarik bagi investor. 

"Kedua, masalah beban pajak pada masa kegiatan eksplorasi. Dengan penerimaan migas yang rendah, yaitu di bawah 40 persen, beban tersebut dianggap sangat membebani kontraktor," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9/2016). 

Ketiga, kata Sri, saat ini tantangan kegiatan eksplorasi dan pengembangan migas semakin sulit karena penemuan migas lebih banyak di laut dalam sehingga membutuhkan teknologi besar yang membuat biaya produksi meningkat. 

Dengan alasan itu, maka revisi PP tersebut sangat perlu dilakukan. Dalam revisi PP tersebut, nantinya pemerintah memberikan insentif fiskal dan non-fiskal yang dapat meningkatkan nilai keekonomian kegiatan industri hulu migas. 

"Kontraktor akan diberikan fasilitas perpajakan agar bisa menarik investasi yang dapat menciptakan tingkat pengembalian pendapatan secara ekonomi lebih menarik," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

Sri Mulyani mengungkapkan, draf revisi PP tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara yang selanjutnya menunggu persetujuan dari Presiden.

Sri Mulyani berharap, dengan direvisinya PP tersebut, keekonomian proyek industri hulu migas meningkat melalui indikator tingkat efisiensi atau Internal Rate of Return (IRR) sebesar 2,89 persen.

Sekadar informasi, dalam periode 2011-2014 terjadi tren penurunan jumlah wilayah kerja yang diminati oleh investor, meskipun dalam periode tersebut harga minyak rata-rata bertahan pada angka 100 dollar AS per barrel. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com