SEMARANG, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan bakal menurunkan batas atas atau capping suku bunga kartu kredit. Penyesuaian itu nantinya akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"PBI-nya belum ada, tapi dewan gubernur sudah menyetujui dan menyepakati penurunan capping itu," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam pelatihan wartawan ekonomi di Kantor Perwakilan BI Semarang, Sabtu (24/9/2016).
Saat ini, batas maksimum bunga kartu kredit mencapai 2,95 persen. Apabila diturunkan, maka batas maksimum bunga kartu kredit akan menjadi 2,25 per bulan atau 26,95 persen per tahun.
Menurut Ronald, rencana diturunkannya capping bunga kartu kredit tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan transaksi non tunai melalui kartu kredit. Ia menyatakan, saat ini transaksi di kartu kredit mengalami tren penurunan.
"Transaksi kartu kredit trennya memang menurun, tapi bukan karena kewajiban perbankan melaporkan data transaksi pemilik kartu kredit ke pemerintah (terkait data perpajakan), tapi lebih karena daya beli atau konsumsi masyarakat yang sedang menurun," jelas Ronald.
Selain pemberlakuan capping baru bunga kartu kredit, Ronald menyatakan bank sentral juga akan melakukan pemberlakukan closing statement untuk penutupan Kartu Kredit.
BI pun akan melakukan review pricing policy kartu kredit. Sejalan dengan hal tersbeut, imbuh Ronald, BI juga akan melakukan penguatan pengawasan atau surveillance untuk gesek tunai. Hal ini sebagai upaya BI dalam melakukan perlindungan konsumen.
Berdasarkan data bank sentral, hingga Juli 2016 nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp 156,69 triliun. Angka ini turun 3,17 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 161,83 triliun.
Sementara itu, volume transaksi hingga Juli 2016 masih tumbuh 5,42 persen secara tahunan (yoy) menjadi 169,5 juta transaksi dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 160,78 juta.
Jumlah kartu kredit pada Juli 2016 hanya tumbuh 2,06 persen (yoy) menjadi 17 juta kartu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.