Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Ubah Sistem Pengenaan PPN pada Rokok

Kompas.com - 27/09/2016, 17:44 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada rokok. Selama ini, pengenaan PPN pada rokok hanya dikenakan pada pabrik rokok saja.

"PPN di rokok beda dengan yang lain. PPN rokok cuma dipungut di pabrik 8,7 persen. PPN di Indonesia mekanisme normalnya pajak masuk dan keluar masing-masing 10 persen," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Suahasil menjelaskan, terdapat dua opsi dalam skema pengenaan PPN pada rokok. Pertama, pemerintah akan menaikan PPN rokok sebesar 9,1 persen. 

Kedua, pemerintah akan mengenakan PPN tidak hanya pada pabrik saja, tetapi juga dikenakan pada pedagang besar (wholesales) dengan tarif masing-masing sebesar 10 persen. 

Suahasil mengungkapkan, dari dua opsi tersebut pemerintah lebih memilih pada opsi kedua. Alasannya, melalui opsi tersebut pemerintah dapat meningkatkan basis data pajak.

Karena dalam membayar PPN tersebut, pedagang besar harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Kami usulkan agar kembali ketentuan awal. Jadi semua pedagang besar seperti ritel semuanya mesti ada NPWP," ucap dia.

Menurut Suahasil, skema pengenaan PPN rokok ini telah disampaikan ke semua pelaku Industri rokok.

Namun, kata dia, pelaku industri tersebut perlu mempelajari skema yang akan dijalankan oleh pemerintah. "Mereka siap tapi butuh waktu. Ini dilakukan agar taat pajak semua," tandas dia.

(Baca: Gaprindo: Kenaikan Cukai Lebih dari 6 Persen, Industri Rokok Terkena Dampak Negatif)

Kompas TV Isu Kenaikan Harga Rokok Menyumbang Inflasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com