Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pengawas KKP Tangkap Delapan Kapal Perikanan Ilegal

Kompas.com - 27/09/2016, 19:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Delapan kapal perikanan ilegal ditangkap oleh kapal pengawas perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ke-delapan kapal diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penangkapan dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 001 dan KP Hiu Macan 06 pada tanggal 22-23 September 2016, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) 716, yakni di perairan Laut Sulawesi.

“Jumlah ABK (anak buah kapal) dari delapan kapal tersebut sebanyak 64 orang, terdiri dari 63 orang diduga Warga Negara Asing (WNA) Filipina dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Susi di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Susi menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan yakni menangkap ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut atau membawa hasil tangkapan ke luar negeri (Filipina), dan menggunakan ABK berkewarganegaraan asing.

Tujuh kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung. Sedangkan satu kapal tenggelam akibat terkena badai, dan mengalami kerusakan parah (pecah di bagian haluan). Seluruh ABK berhasil diselamatkan dan diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung.

“Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tahun Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009,” imbuh Susi.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini seluruh kapal yang ditangkap tengah dalam proses serah terima dari kapal pengawas Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Delapan kapal yang ditangkap yakni: 

1. KM D’von (3 gross tonage/GT),

2. M/Bca Juhazen (3 GT),

3. FB Parekoy (3 GT),

4. FB/CA Renz (3 GT),

5. KM Triple D-00 (5 GT),

6. M/Bca Sharlenee (2 GT),

7. M/Bca Fisher Folk 1 (2 GT),

8. M/Bca J-Boy (2 GT).

Kompas TV 2 Kapal Vietnam Pencuri Ikan Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com