Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pefindo Turunkan Peringkat TAXI Menjadi idBBB+

Kompas.com - 29/09/2016, 16:42 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat perusahaan dan obligasi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) dari idA- menjadi idBBB+ akibat penurunan pangsa pasar TAXI di industri transportasi.

"Ketatnya persaingan dengan bisnis transportasi online berpengaruh sekali terhadap pendapatan TAXI," kata Analis Pefindo, Martin Pandiangan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Menurut Martin, peringkat BBB+ untuk perusahaan dan Obligasi I Tahun 2014 itu berlaku dalam kurun 30 Agustus 2016 hingga 1 Maret 2017.

"Peringkat TAXI itu memiliki outlook negatif untuk mengantisipasi pelemahan lebih lanjut pada proteksi arus kas dan struktur permodalan," terang Martin.

Selain itu, pelemahan dipengaruhi oleh profitabilitas yang lebih rendah dari proyeksi sebelumnya dan penurunan pangsa pasar TAXI.

Tingginya tingkat utang dan proyeksi profitabilitas yang belum akan membaik secara cepat, juga mempengaruhi penurunan rating TAXI.

Sementara itu, faktor-faktor yang membatasi peringkat TAXI terdiri atas, leverage keuangan perusahaan yang agresif, arus kas dan likuiditas yang lemah, serta persaingan industri yang semakin ketat.

Martin menambahkan, rating akan diturunkan kembali jika profitabilitas memburuk yang mengakibatkan pelemahan struktur modal dan proteksi arus kas.

"Kami melihat ada potensi pelanggaran terkait perjanjian wali amanat, karena TAXI harus menjaga rasio EBITDA terhadap beban bunga pinjaman minimal 2,5 kali di akhir tahun," kata Martin.

Peringkat TAXI juga bisa diturunkan kembali jika ada tekanan lanjutan pada likuiditas karena ketidakmampuan mengkonversi piutang pengemudi menjadi kas.

"Peringkat juga dalam tekanan jika ada tambahan utang yang melebihi proyeksi tanpa diimbangi peningkatan pendapatan," ucapnya.

Menurut Martin, TAXI bisa memperoleh outlook stabil jika bisnis taksi konvensional membaik, terkait Peraturan Menteri Perhubungan No.23 Tahun 2016 yang akan diberlakukan pada Oktober mendatang.

"Tetapi harus disertai dengan peningkatan profitabilitas dan pertumbuhan pendapatan berkelanjutan," tandas Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com