Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Ada Tambahan Wajib Pajak 26.746 Orang gara-gara "Tax Amnesty"

Kompas.com - 03/10/2016, 20:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki basis pajak, dinilai cukup menuai hasil.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyatakan, ada tambahan wajib pajak (WP) baru sebanyak 26.746 orang hingga periode pertama amnesti pajak ini.

Jumlah tersebut terdiri dari WP yang terdaftar pasca-tax amnesty sebanyak 15.856 orang, dan WP yang mendaftar sebelum program tax amnesty sebanyak 10.890 orang.

"Kalau ditotal ada 26.746 WP baru dengan adanya tax amnesty ini," kata Ken di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Ken mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pajak mulai terbangun dengan adanya program tax amnesty.

"Sebelum ada tax amnesty, jangankan lapor SPT, NPWP pun enggak punya. Artinya apa? Artinya setelah ada Undang-Undang Pengampunan Pajak, mereka dengan sukarela ikut," kata Ken.

Dengan pencapaian ini, Ken berseloroh, orang yang paling senang dengan kondisi ini adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Dasto Ledyanto.

"Yang paling senang adalah Direktur Ekstensifikasi, Pak Dasto. Enggak kerja apa-apa dapat WP banyak. Makanya, tenang-tenang saja dia, enggak punya kerjaan. Kerjaannya sudah diambil Undang-Undang Pengampunan Pajak," kata Ken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com