JAKARTA, KOMPAS.com - Program Amnesti Pajak atau tax amnesty kembali dikaitkan dengan pihak-pihak yang secara sengaja melalukan pengemplangan pajak kepada negara.
Perbincangan itu kembali mencuat usai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding bakal calon wakil gubernur, Sandiaga Uno, sebagai pengemplang pajak karena mengikuti program tax amnesty.
Lantas apa bisa disimpulkan semua wajib pajak yang melaporkan hartanya kepada negara melalui tax amnesty adalah pengemplang pajak?
"Orang yang ikut tax amnesty tidak bisa serta merta dikatakan pengemplang pajak," ujar pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Ia menjelaskan, dasar dari program tax amnesty adalah pengungkapan harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) PPh tahun 2015.
Harta yang dimaksud mencakup harta yang berasal dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak atau belum.
Selain itu, tax amnesty juga tidak memperhatikan apakah harta tersebut termasuk objek pajak penghasilan (PPh) atau bukan.
Dengan begitu harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa jadi harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh.
Namun lantaran berbagai alasan termasuk lalai dan ketidaktahuan, wajib pajak belum memasukkan harta tersebut ke dalam SPT PPh.
Selain itu, harta yang dilaporkan melalui program tax amnesty bisa berasal dari harta yg bukan objek PPh misalnya warisan dan hibah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.