Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: "Tax Amnesty" Tidak Menyasar Pedagang Kecil

Kompas.com - 05/10/2016, 18:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama menjelaskan, program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak menyasar pedagang kecil atau asongan.

Hestu menyebutkan, program tersebut menyasar kepada wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

"Tentunya bukan pasar tradisional, pedagang asongan, yang gendongan karena mereka itu penghasilannya di bawah PTKP, golongan masyarakat yang memang tidak memiliki kewajiban pajak," ujar Yoga, di Kampoeng Anggrek Resto, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).

Hestu menekankan, untuk pedagang pasar tradisional, pedagang asongan hingga gendongan dan pedagang yang berpindah-pindah tempat, tidak perlu ikut amnesti pajak.

"Kalau Pasar Tanah Abang, Pasar Glodok yang memang penghasilan bersihnya di atas PTKP itu mungkin ikut tax amnesty," tutur Yoga.

Atas hal tersebut, lanjut Yoga, pihaknya akan menggandeng asosiasi-asosiasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) serta dinas terkait untuk sosialisasi amnesti pajak.

Dia menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan seperti bimbingan teknis terkait pengisian formulir sehingga para UMKM dengan penghasilan diatas PTKP bisa memanfaatkan amnesti pajak.

Yoga menjelaskan, tarif tebusan untuk kalangan UMKM terbagi menjadi dua jenis berdasarkan harta yang dideklarasikan.

"Jika UMKM deklarasi harta sampai Rp 10 miliar maka tarif yang dikenakan 0,5 persen," jelasnya.

Kedua, untuk UMKM yang deklarasi harta di atas Rp 10 miliar dikenai tarif tebusan dua persen. Tarif tebusan bagi UMKM berlaku sembilan bulan, dari Juli 2016 hingga akhir periode amnesti pajak yaitu Maret 2017.

Sementara itu, Ditjen Pajak mencatat pada periode pertama program amnesti pajak, sudah ada wajib pajak dari sektor UMKM yang mengikuti program tersebut sebanyak 66.000 wajib pajak orang pribadi UMKM dan ada 5.000 wajib pajak UMKM badan.

Dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017. 

Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.

Kompas TV Target Deklarasi Harta Rp 4.000 Triliun Tercapai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com