JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Ken Dwijugiastiadi mengatakan bahwa pelaksanaan program tax amnesty telah mengungkapkan fakta-fakta yang mencengangkan.
Salah satunya yakni fakta mengenai uang tunai yang disimpan di rumah oleh para wajib pajak. "Menurut laporan SPH (surat pernyataan harta), total uang tunai yang disimpan di rumah mencapai Rp 150 triliun. Sekarang baru tercatat. Bayangin aja Rp 150 triliun gimana ngantonginnya? Ini fakta," ujar Ken saat membuka seminar di Kantor Hipmi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurut Ken, total harta dalam bentuk uang tunai dan deposito yang dilaporkan melalui program tax amnesty mencapai Rp 1.000 triliun.
Selama ini, masyarakat Indonesia, terutama di desa-desa, dikenal masih gemar menyimpan uangnya di rumah ketimbang di bank.
Rendahnya akses ke perbankan menjadi salah satu penyebabnya. Seperti diketahui, total harta yang dilaporkan hingga pengujung September lalu sudah lebih dari Rp 3.500 triliun.
Deklarasi harta yang berasal dari dalam negeri masih mendominasi. Hingga saat ini, wajib pajak orang pribadi yang ikut tax amnesty baru sekitar 333.091 dengan rincian dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 162.876 dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 170.125.
Sementara itu, wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPH mencapai 89.301 atau 7,35 persen dari 1.215.417 yang sudah melaporkan surat pelaporan tahunan (SPT) kepada Ditjen Pajak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.