JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati regulasi importasi baru, yaitu petani atau peternak akan diwajibkan mengimpor satu sapi indukan setiap mengimpor 10 ekor sapi bakalan (1:10).
Sebelumnya, kedua kementerian juga telah mewajibkan korporasi atau peternakan besar untuk mengimpor satu sapi indukan setiap mengimpor lima ekor sapi bakalan (1:5).
"Dengan kebijakan ini pemerintah mendorong peternak kecil membentuk wadah koperasi peternak," kata Enggartiasto di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Enggartiasto menambahkan, kebijakan ini akan menjamin produktivitas sapi. Dengan adanya indukan baru, maka populasi sapi bisa dijaga.
"Kalau populasi sapinya banyak, peternak juga tidak tergerak memotong sapi indukan," kata Enggartiasto.
Dalam kesempatan sama, Amran menuturkan pemerintah juga tengah menggodok fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) untuk pertanian dan peternakan khususnya menambah populasi sapi.
Namun mengenai besaran kredit dan jumlah sasaran penerima, Amran mengatakan akan dibicarakan terlebih dahulu di tingkat Kementerian Koordinator.
Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah menggelontorkan Rp 30 triliun fasilitas kredit pertanian, yang Rp 5 triliun di antaranya khusus untuk peternakan sapi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.