JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memberikan rekomendasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya BPK mengeluarkan audit keuangan terhadap SKK Migas pada 2015 dengan hasil tidak wajar (adverse).
"Kami lihat dulu, nanti kan BPK menginfokan kepada Menteri Keuangan. SKK Migas juga komunikasi dengan kami," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Menurut ia, pengelolaan keuangan SKK Migas tidak banyak berbeda bila dibandingkan saat lembaga tersebut bernama BP Migas.
Anggarannya, kata Askolani, berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu kata dia, status kepegawaian dan hak-hak pegawai SKK Migas juga tetap berjalan normal seperti saat masa BP Migas dahulu.
Kemenkeu kata dia, memiliki beberapa aturan alokasi anggaran yang harus diikuti SKK Migas. "Harus dilihat dari ketentuan Menkeu, bahwa alokasi untuk apa saja. Itu ada pedomannya. Biasanya BPK mengaudit anggaran untuk pegawai, barang," kata Askolani.
Hanya saja, Kemenkeu mengakui tidak mengatur teknis alokasi anggaran di SKK Migas. Sebab kata ia, lembaga tersebut memiliki ketentuan teknis sendiri.
"Tapi masalahnya teknis itu tidak diatur khusus oleh Menkeu," kata Askolani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.