Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Presiden Bentuk Satgas "Tax Amnesty", Sri Mulyani Jadi Ketua Tim Pengarah

Kompas.com - 11/10/2016, 11:30 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (task force) dalam rangka implementasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dasar hukum satgas tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomer 32 Tahun 2016 yang ditandatangi Presiden pada 4 Oktober 2016 lalu.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (11/10/2016), satuan tugas tax amnesty terdiri dari empat tim yakni tim pengarah, tim bidang teknis, tim bidang repatriasi, dana dalam negeri, dan investasi, serta tim bidang hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani didaulat oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas "Tax Amnesty".

Salah satu tugasnya yakni memberikan arahan dan petunjuk dalam rangka koordinasi antar unit atau instansi terkait pelaksanaan teknis penempatan dana repatriasi.

Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ditunjuk Presiden sebagai Ketua Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Selain melibatkan jajaran Kementerian Keuangan, Satgas tersebut juga diisi oleh pejabat kementerian dan lembaga lain.

Diantaranya yakni Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, hingga Kapolri.

Bahkan, pejabat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilibatkan dalam Satgas tax amnesty tepatnya di tim bidang repatriasi, dana dalam negeri, dan investasi, serta tim bidang hukum.

Setiap ketua, wakil Ketua, hingga anggota Satgas Pengampunan Pajak dan pihak atau pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pengampunan Pajak, wajib menjaga kerahasiaan, keterangan, data, dan atau atau informasi yang digunakan untuk pelaksanaan tugas.

Keppres Nomer 32 Tahun 2016 sendiri hanya berlaku hingga masa akhir program tax amnesty yakni pada 31 Maret 2017. Dengan begitu masa kerja Satgas tax amnesty akan berakhir pada tanggal tersebut.

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Jejak Kelam Bea Cukai, Tenar Jadi Sarang Pungli dan Dibekukan Soeharto

Whats New
Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Cara Buat Paspor Haji dan Umrah 2023 serta Syarat-syaratnya

Whats New
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut 2023

Whats New
21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan

Whats New
Viral Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, AP II: Kegiatan Sesuai SOP yang Berlaku

Viral Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, AP II: Kegiatan Sesuai SOP yang Berlaku

Whats New
Gaji Tinggi, Tetap Korupsi, Ironi Remunerisasi di Bea Cukai

Gaji Tinggi, Tetap Korupsi, Ironi Remunerisasi di Bea Cukai

Whats New
BUMN Ini Buka Lowongan Kerja untuk S-1, Simak Posisinya

BUMN Ini Buka Lowongan Kerja untuk S-1, Simak Posisinya

Work Smart
Seperti Ini Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

Seperti Ini Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu

Whats New
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Jadi 5 Persen

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 Jadi 5 Persen

Whats New
SVB Bangkrut, Simpanan Nasabah Bank-bank Kecil AS Anjlok

SVB Bangkrut, Simpanan Nasabah Bank-bank Kecil AS Anjlok

Whats New
Bayar Klaim Tertunda, AJB Bumiputera Bakal Jual Aset Properti

Bayar Klaim Tertunda, AJB Bumiputera Bakal Jual Aset Properti

Whats New
Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS Unpad 2023, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS Unpad 2023, Simak Persyaratannya

Work Smart
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
536.535 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Via Tol Selama Libur Nyepi

536.535 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Via Tol Selama Libur Nyepi

Whats New
CIMB Niaga Finance Bidik Target Pembiayaan Tumbuh 35 Persen Saat Ramadhan 2023

CIMB Niaga Finance Bidik Target Pembiayaan Tumbuh 35 Persen Saat Ramadhan 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+