JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prabowo mengkritik pembentukan Satgas Tax Amnesty oleh Presiden Joko Widodo.
Sebab Satgas tersebut tidak memiliki tugas yang baru. “Satgas baru, cita rasa lama. Harusnya satgas baru fokusnya repatriasi dan UKM, juga strategi tax amnesty (periode kedua). Hal-hal itu malah enggak digarap,” ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Seharusnya kata dia, Satgas dibentuk sebagai evaluasi pelaksanaan program tax amnesty periode pertama.
Artinya Satgas harus memiliki tugas yang fokus kepada strategi pelaksanaan tax amnesty tahap kedua.
Ia justru khawatir pembentukan Satgas dengan tugas lama akan menimbulkan ketakutan terhadap wajib pajak yang ikut tax amnesty pada periode pertama.
Sebab Satgas yang dibentuk menggandeng berbagai elemen penegak hukum. “Saya khawatirkan peserta periode pertama takut, ‘loh kok ada Satgas anggotanya Polisi, Jaksa, mau diapaain saya?’. Secara psikologi, (Satgas ini) enggak pas,” kata Yustinus.
Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas (task force) dalam rangka implementasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Dasar hukum satgas tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomer 32 Tahun 2016 yang ditandatangi Presiden pada 4 Oktober 2016 lalu.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, satuan tugas tax amnesty terdiri dari empat tim yakni tim pengarah, tim bidang teknis, tim bidang repatriasi, dana dalam negeri, dan investasi, serta tim bidang hukum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didaulat oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas "Tax Amnesty". Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi ditunjuk Presiden sebagai Ketua Teknis dan Administrasi Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Selain melibatkan jajaran Kementerian Keuangan, Satgas tersebut juga diisi oleh pejabat kementerian dan lembaga lain, di antaranya Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab), Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri (Menlu), Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, hingga Kapolri.
Pejabat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dilibatkan dalam Satgas tax amnesty tepatnya di tim bidang repatriasi, dana dalam negeri, dan investasi, serta tim bidang hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.